Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 17 tahun 2021. Pada Permen tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginstruksikan kepada jajarannya melarang ekspor benih lobster untuk memajukan budidaya lobster dalam negeri.
Saat ini KKP terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyelundup benih lobster atau benur. Baru-baru ini aparat di Tanjung Jabung Timur, Jambi menyita 63.950 benur yang dibawa oleh penyelundup.
“Penangkapan dilakukan pada Minggu malam oleh rekan-rekan Polres Tanjung Jabung Timur, setelah kita hitung ada 63.950 benur,” ujar Piyan Gustaffiana, Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Piyan menjelaskan dari keseluruhan benur yang disita, terdapat 62.400 ekor benur jenis pasir dan 577 ekor benur jenis mutiara serta jurong jenis pasir atau benur yang mulai menghitam sebanyak 973 ekor.
Penyelundupan benur merupakan tindakan pidana yang sudah diatur di dalam pasar 92 Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo. Pasal 55 56 KUHPidana. Penyelundup benur akan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kita selalu ingatkan penyelundupan benur adalah pidana dan bisa dikenai hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar,” tegas Piyan.
Benur-benur yang sudah disita akan dilepasliarkan oleh SKIP Padang dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, tepatnya di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Lokasi tersebut dipilih karena sesuai dengan habitat asli lobster sehingga benur tersebut dapat terus berkembang biak.