Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) tengah fokus pada upaya memfasilitasi program alih profesi eks penangkap benih lobster.
Berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, dalam konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Slamet mengatakan, sebelumnya KKP telah menyiapkan strategi untuk memfasilitasi akses pasar guna menyerap hasil produksi dari pembudidaya. Di antaranya dengan memfasilitasi kesepakatan bersama antara Himpunan Pengusaha dan Pembudidaya Ikan Kerapu Indonesia (Hipikerindo) dengan pembudidaya beberapa bulan lalu.
Hingga saat ini, hasil monitoring terhadap aktvitas usaha budidaya yang dilakukan eks penangkap benih lobster di Lombok menunjukkan perkembangan yang baik, dimana proses produksi berjalan dengan normal.
Sementara itu, Ketua Hipikerindo Syamsuddin mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas penangkapan benih lobster sudah bisa dikatakan tidak ada lagi. Ia menyampaikan justru masyarakat saat ini secara swadaya mulai melirik usaha budidaya dan membentuk kelembagaan pengawas sumber daya perikanan.