Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan untuk kapal asing. Menurut data KKP ada 5.534 unit kapal perikanan yang sudah memiliki izin dan seluruh kapal tersebut merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

“Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Kapal asing merupakan kapal yang tidak berbendera Indonesia. Sementara itu, kapal eks asing merupakan kapal buatan luar negeri yang status hukumnya sudah bisa berbendera Indonesia.
KKP terus berupaya untuk mencegah masuknya kapal asing atau kapal buatan luar negeri yang belum mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah perairan NKRI. Pendaftaran surat izin bisa dilakukan masyarakat secara online.
“Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP,” kata Zaini.
Di samping itu, terkait dengan berita kelangkaan BBM sebagai bahan bakar kapal perikanan, Zaini menjelaskan bahwa persediaan cukup.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menjelaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan pada nelayan dengan kapal kecil hingga 30 GT. Sementara itu, kapal perikanan di atas 30 GT harus menggunakan minyak nonsubsidi yang jumlahnya sudah terkonfirmasi cukup.
“Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM Bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan, dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas,” jelas Zaini.
Hingga saat ini KKP terus berupaya menertibkan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan.