Pertanianku — Selama ini praktik transaksi ijon di kalangan petani masih sering terjadi. Padahal, transaksi tersebut lebih sering merugikan petani karena saat panen ternyata harga panen jauh lebih tinggi dibanding harga yang sudah disepakati oleh para pembeli sebelum terjadi panen. Hal tersebut tentu saja merugikan petani dan itu terjadi pada petani jagung di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, transaksi ijo merugikan petani dan dianggap sebagai kendala karena petani tidak bisa menaikkan harga setelah panen.
“Tapi saya sampaikan sedikit kendala Pak Menteri. Untuk komoditas jagung sebagian petani menjual hasilnya ke daerah lain dikarenakan ada selisih harga. Kadar air jagung petani di sini mencapai 30 persen, harganya Rp1.700 per kilogram. Sementara di tempat lain Rp1.800 per kilogram,” tutur Iksan seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.
Hal tersebut dikarenakan para petani terjebak dalam transaksi ijon yang dilakukan oleh para pengepul yang menginginkan kadar air 7 persen. Sementara, petani tidak melakukan perlakuan pascapanen sehingga hasil panen yang dijual adalah jagung yang berkadar air mencapai 30 persen.
Transaksi ijon sendiri dilarang dalam syariat Islam karena mengandung unsur ketidakjelasan/ghoror. Dampaknya akan merugikan salah satu pihak saat melakukan transaksi. Hal tersebut dikarenakan dalam proses transaksi sudah menetapkan harga sebelum terlihat jelas hasil panen yang didapat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan bahwa pemerintah memiliki program KUR yang sudah dianggarkan untuk pertanian sebesar Rp50 triliun. Program ini bertujuan membantu para petani mengakses modal agar produksi bisa berjalan dengan baik. KUR juga berfungsi untuk menghindarkan petani dari sistem transaksi yang selama ini beredar dan sebenarnya merugikan petani seperti transaksi ijon.
“Ada KUR pertanian sebesar Rp50 triliun. Manfaatkan itu. Kalau ada ijon atau tengkulak, saya minta Dinas Pertanian koordinasi dengan Dirjen PSP, gulirkan KUR di sini,” kata Syahrul Yasin Limpo.
KUR menjadi salah satu upaya negara untuk menyejahterakan petani di Indonesia agar pertanian bisa berkembang menjadi pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Syahrul juga mengimbau para pengepul tidak membeli komoditas di bawah harga HPP yang sudah ditetapkan karena bisa merugikan petani. Selain itu, para petani diimbau untuk meng-upgrade proses pascapanen agar harga komoditas menjadi lebih tinggi.