Pertanianku — Para pelaku usaha subsektor perkebunan berhasil menaikkan volume ekspor limbah sawit atau palm kernel expeller (PKE) asal Kaltim secara signifikan. Hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Samarinda.
Berdasarkan permohonan sertifikasi karantina yang diajukan untuk ekspor PKE di Karantina Pertanian Samarinda terdapat 18,2 ribu ton dengan nilai ekonomi Rp80,38 miliar pada triwulan pertama 2020. Hal ini meningkat sepuluh kali lipat dari periode pada 2019 sebelumnya yang hanya berhasil mengirim sebanyak 1,7 ribu ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp14,4 miliar.
Tentu saja kenaikan yang sangat signifikan tersebut menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda di Indonesia.
“Siapa menyangka kalau PKE, yang merupakan limbah kelapa sawit yang diperoleh dari hasil proses pengolahan inti sawit menjadi minyak sawit dan dibuang percuma sebagai ampas produksi industri minyak sawit, bisa menjadi komoditas unggulan Samarinda,” tutur Agus Sugiyono, Kepala Karantina Pertanian Samarinda seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.
Agus mengatakan limbah sawit ini lebih dikenal dengan nama bungkil kelapa sawit dan merupakan salah satu hasil produk turunan yang dihasilkan dari kelapa sawit. Produk tersebut berbentuk serbuk seperti tanah. Produk yang berawal dari kelapa sawit ini biasanya digunakan untuk pakan ternak, baik pada perusahaan pakan ternak lokal maupun mancanegara.
Terlebih lagi saat ini sudah banyak negara yang mulai berminat menggunakan bungkil kelapa sawit. Berdasarkan data lalu lintas ekspor 2019, Agus mengatakan hanya Vietnam dan Malaysia yang minat dengan produk ini. Namun kini, bungkil kelapa sawit tersebut sudah menembus pasar Thailand, Jepang, Malaysia, dan Cina.
Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menjelaskan secara nasional tren sertifikasi produk PKE juga meningkat, baik dari segi volume maupun jumlah negara yang dituju.
Komoditas yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan yang biasanya diajukan oleh negara tujuan ekspor. Hal ini sudah menjadi tugas Badan Karantina Pertanian untuk memastikan kesehatan dan keamanan produk tersebut agar bisa diterima oleh negara tujuan.