Memahami Legalitas Usaha Peternakan

Pertanianku — Tidak semua peternak bisa memiliki legalitas usaha, apalagi peternak skala kecil. Legalitas usaha peternakan merupakan izin yang dibutuhkan untuk kelancaran proses usaha peternakan jika semakin berkembang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

legalitas usaha peternakan
foto: pixabay

Selain itu, legalitas usaha peternakan juga berfungsi untuk menertibkan usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha, keamanan kesehatan, dan keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha peternakan bisa membantu peternak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Berikut ini beberapa izin usaha yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha peternakan.

Izin penggunaan tanah

Izin tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat setelah memiliki izin pembebasan tanah yang dimiliki berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik).

Izin prinsip

Izin prinsip merupakan suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan usaha peternakan tersebut. Izin ini akan berguna untuk mendata para pelaku usaha peternakan di tingkat pemerintah daerah.

Surat izin perdagangan

Surat izin perdagangan (SIUP) adalah izin yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan melalui instansi terkait untuk memudahkan proses perdagangan ternak.

Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP merupakan keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.

Persyaratan pengelolaan lingkungan

Merupakan surat rekomendasi atau pengesahan mengenai seberapa besar pengaruh usaha peternakan tersebut terhadap kondisi lingkungan di sekitar peternakan dan cara mengelola peternakan itu sendiri. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat melalui instansi yang berwenang untuk mengeluarkan persyaratan izin pendirian bangunan dan usaha. Bentuk dokumen tersebut berupa UKL/UPL atau AMDAL.

NPWP

NPWP atau nomor pokok wajib pajak dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Pengusaha sebaiknya memiliki NPWP, apalagi jika usahanya mulai membesar. NPWP sangat berguna untuk jangka panjang.

Izin usaha peternakan

Izin usaha peternakan dikeluarkan oleh setiap Kementerian yang menaungi bidang usaha tersebut melalui instansi daerah setempat.

Izin mendirikan bangunan

Izin mendirikan bangunan atau IMB dikeluarkan oleh Pemda melalui instansi berwenang.