Mendag Berikan Sanksi pada Pedagang Beras yang Nakal

Pertanianku — Belum lama ini Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita melakukan operasi pasar di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Berdasarkan hasil operasi pasar tersebut terdapat cadangan beras pemerintah sebanyak 75.000 ton yang cukup hingga Maret 2018 mendatang.

foto: istimewa

Hal ini dilakukan Mendag untuk menstabilkan pasokan beras medium. Tinjauannya ke PIBC juga sekaligus untuk memastikan penerapan harga eceran tertinggi (HET) diterapkan. Setelah langkah imbauan selesai, sudah saatnya dilakukan penindakan bagi pelanggar.

Ia menegaskan, tak main-main mencabut izin pedagang beras di Cipinang jika bandel tidak menerapkan HET. Bahkan, melapor ke polisi jika ditemukan dugaan pidana.

“Satu dua pengusaha coba-coba ambil keuntungan semaksimal mungkin di pengusaha lain yang kurangi untung, menyimpan beras, tahan beras di gudang sehingga stok berkurang, maka jangan pernah pikir bisa dagang lagi karena izin saya cabut,” terang menteri Enggar seperti melansir DetikFinance (10/10).

“Sesudah itu, kami laporkan ke Bareskrim untuk ditangkap. Enggak cukup kami sita dan tutup, bukan hanya itu, kami keras, karena ini menyangkut keadilan,” lanjutnya.

Pasalnya, belum lama ini pemerintah menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori, yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

Disusul dengan daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non-Sumsel, yakni medium Rp9.950 per kg, premium Rp13.300 per kg, Bali dan NTB medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800 per kg, NTT medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.