Pertanianku – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan RI (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, akan serius dan tidak main-main terhadap para spekulan komoditas pangan. Mendag juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas para spekulan yang berani menimbun dan mengendalikan harga bahan pokok.
Enggar mengatakan ke depan banyak kebijakan yang harus bisa dipatuhi oleh para pedagang, distributor, dan para pelaku perdagangan. Ia mengatakan pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).
Dalam tata niaga bawang putih, importir juga wajib menyampaikan lokasi gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apa pun. Selain itu, sudah diatur oleh Mendag bahwa izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementan.
“Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas,” tambahnya.
Enggar mengatakan sanksi yang diberikan apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan dicabut hak dagangnya, sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.
Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Mendag juga akan berupaya memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor, dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor.