Mengenal Asuransi Pertanian dan 5 Manfaatnya

PERTANIANKU – Tak selamanya panen bisa berhasil. Terkadang, para petani harus merasakan kegagalan panen. Rumitnya lagi, persoalan kegagalan panen tidak hanya soal gagal produksi, tetapi juga bertambahnya modal yang harus dikeluarkan untuk penanaman berikutnya. Hal tersebut bisa diperparah jika modal yang digunakan adalah hasil utang dari pihak ketiga, yakni para tengkulak dan toko pertanian. Bisa disimpulkan, kegagalan panen berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

pak tani di pertanian padi

Namun, jangan khawatir. Guna membantu para petani dan meningkatkan produksi pertanian secara nasional, kini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Asuransi Pertanian. Asuransi tersebut berupa penggantian biaya produksi jika terjadi kegagalan panen dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar.

Premi asuransi yang harus disetorkan ke perusahaan asuransi, dalam hal ini PT Jasindo (Persero), sebesar Rp180.000,00 per hektar atau sekitar 3 persen dari nilai ganti rugi. Biaya tersebut cukup terjangkau bagi para petani. Apalagi, pemerintah dipastikan akan mensubsidi 80 persen premi tersebut. Jadi, petani hanya perlu membayar premi Rp36.000,00.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan jika ikut bergabung dengan program asuransi pertanian tersebut. Berikut 5 manfaat asuransi pertanian bagi petani sebagaimana yang dirilis di laman kemenkeu.go.id.

  1. Melindungi petani dari sisi finansial/pendanaan terhadap kerugian akibat gagal panen.
  2. Menaikkan posisi petani di mata lembaga pembiayaan untuk mendapaptkan kredit petani.
  3. Menstabilkan pendapatan petani karena tanggunggan kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi kerugian akibat gagal panen.
  4. Meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian dengan mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik sebagai prasyarat mengikuti asuransi pertanian.
  5. Asuransi merupakan salah satu cara untuk mengedukasi petani untuk bercocok tanam secara baik sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Guna memperoleh fasilitas asuransi pertanian tersebut, petani diwajibkan memiliki standar pengelolaan lahan yang ditetapkan. Baik Kementan maupun perusahaan asuransi, akan memberikan standard operational procedure (SOP) untuk bercocok tanam secara benar, sebagaimana yang disebutkan secara tersirat pada poin manfaat di atas.

Nah, tunggu apalagi? Segera bergabung dan raih manfaatnya! (AF)