Mengenal Sistem Kontrak Dalam Usaha Ayam Broiler

Pertanianku – Konsep kemitraan dengan sistem kontrak atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sistem kemitraan adalah perusahaan inti berkewajiban menyediakan sapronak (pakan, DOC, dan OVK) dan tenaga pembimbing teknis (PPL, dokter hewan), sedangkan peternak yang bertindak sebagai mitra berkewajiban menyediakan kandang, peralatan, operasional, dan tenaga kerja. Kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Isi dokumen kontrak tersebut antara lain kontrak harga sapronak, harga jual ayam, bonus prestasi, dan SOP atau aturan main kerja samanya.

Cut Loss Broiler

Keuntungan dari sistem kontrak adalah peternak mendapat jaminan pemasaran dan kepastian harga ayam, selain mendapat bantuan modal kredit sapronak dan bimbingan teknis. Peternak hanya fokus dalam beternak dan berusaha semaksimal mungkin agar performance ayam optimal. Peternak tidak memikirkan fluktuasi harga karena yang dipakai dalam perhitungan laba rugi adalah harga kontrak.

Kelemahan sistem kontak adalah keuntungan peternak relatif lebih tipis karena ada tambahan harga sapronak (untuk keuntungan inti). Selain itu, ketika harga di atas nilai kontrak, harga ayam dalam perhitungan rugi laba tetap menggunakan harga kontrak yang berlaku meskipun biasanya ada kebijaksanaan dari inti (tergantung kesepakatan/kontrak awal) Dalam satu tahun, realisasi di lapangan tidak selamanya kedua belah pihak memperoleh keuntungan. Bisa jadi ketika inti memperoleh keuntungan (dari penjualan sapronak dan selisih harga pasar), mitra mengalami kerugian. Sebaliknya, ada kalanya mitra untung, tetapi inti mengalami kerugian. Untuk itu, hendaknya antara mitra dan inti bisa saling memahami satu sama lain sehingga terjalin kerja sama yang saling menguntungkan karena ada kalanya untung dan ada kalanya rugi, baik pihak inti maupun plasma.

Perusahaan inti bisa mengalami kerugian dalam sistem kemitraan kontrak. Berikut beberapa kondisi perusahaan inti menjadi rugi.

1) Harga pasar ayam hidup jatuh jauh di bawah harga pokok produksi inti. Pihak inti tidak bisa menurunkan harga garansi karena inti sudak terikat kontrak harga sebelum proses pemeliharaan dimulai.

2) Peternak mitra berbuat curang denganmemanipulasi hasil panen, menjual ayam tanpa sepengetahuan pihak inti, dan memakai sebagian sapronak dari luar (bukan dari inti sesuai dengan perjanjian).

3) Peternak tidak mau membayar hutang saat mengalami kerugian yang menimbulkan adanya hutang dari mitra kepada inti.

Adapun mitra akan mengalami kerugian jika beberapa kondisi berikut.

1) Performance ayam jelek karena sakit atau pertumbuhan tidak optimal sehingga hasil penjualan ayam tidak bisa menutupi hutang sapronak. Selisih antara biaya sapronak dan penjualan ayam adalah kerugian peternak yang harus dilunasi kepada pihak inti. Selain itu, mitra rugi dari biaya operasional yang telah terpakai.

2) Terjadi pencurian atau bencana lain yang disebabkan oleh kelalaian peternak mitra. Untuk kejadian yang disebabkan oleh kelalaian, pihak mitra tetap berkewajiban membayar hutang sapronak kepada inti.

Beberapa kondisi yang mengakibatkan kerugian kedua belah pihak, baik inti maupun plasma (mitra), sebagai berikut.

1) Terjadinya force major, seperti gempa bumi dan banjir bandang yang menyebabkan semua atau sebagian besar ayam mati. Biasanya dalam keadaan force major, mitra tidak berkewajiban membayar kerugian. Kedua-duanya rugi. Mitra rugi biaya operasional, sedangkan perusahaan inti rugi karena sapronak yang telah dikeluarkan tidak dibayar. Ketentuan ini biasanya sudah dituangkan dalam pasal di dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.

2) Kondisi ayam sakit sehingga harga jual ayam jauh di bawah dari harga kontrak. Meskipun ada perjanjian potong harga jika ayam sakit, terkadang besarnya potongan belum bisa menutupi kerugian bagi inti. Demikian juga bagi mitra, kondisi ayam sakit (FCR membengkak) mengakibatkan penjualan ayam tidak bisa menutupi hutang sapronak.

Setiap perusahaan inti atau poultry shop mempunyai SOP masing-masing, tetapi model konsep SOP kerja sama kemitraan yang umum digunakan sebagai berikut.

1) Perusahaan inti bertanggung jawab untuk menyediakan sarana produksi, seperti DOC, pakan, OVK (obat, vaksin, dan vitamin) kepada peternak plasma.

2) Plasma bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana kandang beserta perlengkapannya, termasuk biaya operasional dan tenaga kerja untuk pemeliharaan sapronak yang disediakan inti.

3) Plasma tidak diperkenankan menggunakan tambahan sapronak di luar perjanjian yang sudah disepakati.

4) Perusahaan inti berkewajiban untuk memasarkan kembali seluruh hasil panen dari sapronak yang dibudidayakan oleh peternak plasma tersebut dengan harga jual yang telah disepakati kedua belah pihak.

5) Status sapronak yang didapat oleh peternak plasma adalah hutang dari perusahaan inti dengan diterapkannya harga beli kontrak. Adapun status ayam yang dipanen adalah piutang peternak plasma kepada perusahaan inti dengan diterapkannya harga jual bergaransi.

 

Sumber: Buku Panduan Lengkap Ayam Broiler