Pertanianku — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sedang gencar mengembangkan program Kampung Hortikultura yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing produk hortikultura asal Indonesia. Salah satu program Kampung Hortikultura yang sedang dijalankan adalah kampung buah, salah satunya Kampung Pisang.
Direktur Buah dan Florikultura Liferdi lukman mengatakan pada 2021 Kampung Pisang akan dikembangkan di 56 titik di Aceh hingga Halmahera. Ada tiga jenis pisang yang dikembangkan, yakni pisang kepok, pisang cavendish, dan pisang mas kirana.
Pisang kepok yang dihasilkan dari kampung terssebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan diversifikasi pangan. Sementara itu, pisang cavendish dan mas kirana digunakan untuk kebutuhan ekspor.
“Dari 56 titik tersebut, ada 5 titik lokasi yang akan dikembangkan khusus untuk kawasan pisang kepok. Ini ditujukan untuk mendukung diversifikasi pangan,” kata Liferdi seperti dikutip dari laman hortikultura.pertanian.go.id.
Hingga saat ini pisang lokal masih memiliki beberapa kendala untuk bersaing di pasar ekspor. Associate Director PT GGP, Supriyono Loekito, menjelaskan beberapa kesulitan utama pisang lokal untuk bersaing ialah produktivitas yang rendah tapi biaya produksinya tinggi, kualitas produk tidak konsisten, produk sulit dilacak catatan perlakuannya, serta tidak memiliki sertifikasi mutu untuk pasar internasional.
Selain itu, masih ada satu lagi kendala dari pisang lokal yang sulit untuk dihindarkan, yakni adanya diskriminasi pengenaan tarif produk Indonesia di negara tujuan ekspor.
“Kendala lain yang di luar kemampuan kita adalah diskriminasi pengenaan tarif terhadap produk Indonesia dari negara-negara tujuan ekspor kita. Bisa kita lihat perbedaan tarifnya. Di Jepang, pisang kita ini dikenakan tarif ekspor 10 persen, sementara Filipina tidak dikenakan tarif apa pun,” tutur Supriyono.
Supriyono memaparkan bahwa perlu adanya sertifikasi produk untuk pisang yang akan diekspor untuk menjamin kualitas produk dalam keadaan baik dan sempurna.
Kualitas dan kondisi produk pisang yang baik untuk ekspor harus menerapkan Global Good Agriculture Practice (GAP) for Banana Production yang memiliki enam poin, yakni proses produksi yang menerapkan higienitas, bebas residu pestisida, menerapkan sistem traceability, menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja, produksi ramah lingkungan, dan menerapkan sistem dalam mengatur produk GMO.