Pertanianku – Sebagian orang mengartikan pertanian sebagai kegiatan manusia dalam membuka lahan dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tanaman tahunan, tanaman pangan maupun tanaman non-pangan, serta digunakan untuk memelihara ternak maupun ikan. Pengertian tersebut sangat sederhana karena tidak dilengkapi dengan berbagai tujuan dan alasan mengapa lahan dibuka dan diusahakan oleh manusia.
Apabila pertanian dianggap sebagai sumber kehidupan dan lapangan kerja maka sebaiknya diperjelas arti pertanian itu sendiri. Pertanian dapat mengandung dua arti yaitu (1) dalam arti sempit diartikan sebagai kegiatan bercocok tanam dan (2) dalam arti luas diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut proses produksi untuk menghasilkan bahan-bahan kebutuhan manusia yang dapat berasal dari tumbuhan maupun hewan yang disertai dengan usaha untuk memperbaharui, memperbanyak (reproduksi) dan mempertimbangan faktor ekonomis.
Pertanian tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh manusia pada suatu lahan tertentu, dalam hubungan tertentu antara manusia dengan lahannya yang disertai berbagai pertimbangan tertentu pula. Ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan manusia dalam melakukan pertanian disebut ilmu usahatani.
Sumber: Buku Ilmu Usaha Tani