Pertanianku — Izin pengolahan ikan saat ini sudah memiliki sistem yang terintegrasi dari pusat dan daerah. Sistem tersebut adalah One Single Submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP).

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIUP pada bidang pengolahan ikan yang menggunakan sistem OSS akan berjalan lebih efektif dan transparan karena pelayanannya tidak dilakukan secara tatap muka dan tidak dikenai biaya.
Pengajuan surat izin pengolahan ikan bisa dilakukan melalui website www.oss.go.id. Namun, jika Anda kesulitan dalam mengakses website tersebut, Anda bisa melakukan pengajuan izin SIUP bidang Pengolahan Perikanan melalui telepon, e–mail, dan Call Center.
“Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 lantai 1 Gedung Mina Bahari IV,” tutur Artati seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Artati memastikan bahwa KKP sudah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan tersebut sudah bisa diakses di loket 64 lantai 3 PTSP Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 1 Februari 2020.
Hingga 20 Oktober 2020, tercatat sudah ada 68 permohonan SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA dengan nilai investasi sebesar Rp4,4 triliun. Izin tersebut terdiri atas nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar.
“Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal sekitar lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan,” jelas Artati.
Direktur Usaha dan Investasi Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanti menjelaskan tentang kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan dilakukan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Untuk pengusaha skala besar PMA akan dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, skala menengah besar PMDN dikeluarkan oleh Gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh Bupati/Walikota.
SIUP Bidang Pengolahan Ikan sudah bisa diterbitkan setelah 5 hari kerja lengkap dengan catatan seluruh persyaratan yang sudah dilengkapi dengan sempurna.