Pertanianku — Legalitas merupakan salah satu aspek penting yang menjadi daya tarik dan pertimbangan dalam bisnis benih kakao. Keberadaan legalitas usaha benih kakao memiliki peran penting dalam kepastian usaha benih kakao karena dapat melindungi kepentingan produsen sekaligus konsumen dari pemalsuan mutu benih kakao. Legalitas dari pemerintah atas usaha perbenihan kakao sebagai berikut.

1. Penetapan kebun sumber benih kakao
Penetapan kebun sumber benih kakao merupakan bagian dari perlindungan atas mutu benih kakao bagi konsumen maupun produsen benih. Kebun sumber benih kakao yang dibangun produsen dilakukan pemurnian oleh tim yang terdiri dari Direktorat Perbenihan Ditjenbun, Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB), dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. Surat penetapan kebun sumber benih kakao menjadi bukti legal untuk memenuhi kebutuhan benih unggul dan bermutu.
2. Sertifikasi benih kakao
Langkah kedua dari legalitas usaha benih kakao adalah sertifikasi benih kakao. Hal tersebut merupakan bagian perlindungan mutu benih kakao bagi produsen benih dan konsumen. Bentuk sertifikat benih kakao yang dikeluarkan oleh BP2MB merupakan surat keterangan mutu benih (SKMB) kakao berdasarkan hasil pemeriksaan lapang dan uji laboratorium.
3. Sertifikasi bibit kakao
Penangkar bibit kakao yang membibitkan benih kakao menjadi bibit kakao siap tanam atau siap salur juga melewati sertifikasi bibit. Bentuk sertifikasi bibit kakao yang dikeluarkan oleh BP2MB merupakan surat keterangan mutu bibit (SKMB) kakao berdasarkan hasil pemeriksaan lapang dan laboratorium. Sertifikasi benih maupun bibit kakao bertujuan melindungi produsen maupun konsumen dari pemalsuan benih dan bibit kakao.
Sumber: buku Menghasilkan Benih dan Bibit Kakao Unggul