Pentingnya Sertifikasi Benih dan Bibit

Pertanianku Sertifikasi benih dan bibit merupakan dokumen yang menyatakan kebenaran mutu dari benih atau bibit. Penggunaan sertifikasi benih/bibit wajib digunakan oleh para pelaku usaha yang hendak bekerja sama dengan pemerintah yang biasanya untuk memenuhi beberapa proyek pembibitan.

sertifikasi benih dan bibit
foto: pixabay

Sistem sertifikasi pembibitan akan menampilkan beberapa informasi penting terkait bibit yang akan digunakan, seperti sumber benih, kualitas fisik dan fisiologis benih, serta sertifikasi bibit. Seluruh aspek tersebut harus tersertifikasi dengan baik untuk dinyatakan lolos menjadi benih yang baik.

Sertifikasi sumber benih merupakan dokumen yang menyatakan kebenaran jenis, lokasi, dan kelas sumber benih dari benih yang diperdagangkan. Sumber benih adalah beberapa pohon yang terpilih pada suatu hamparan lahan. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.I/Menhut-II/2009, sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.

Sumber benih yang digunakan dalam program sertifikasi benih ada 7 kelas. Kelas tersebut dibagi berdasarkan kualitas genetik sumber benih. Semakin tinggi kelas benih, akan semakin baik kualitas benih yang akan dihasilkan. Berikut penjelasan sederhana mengenai kelas sumber benih dari yang terendah hingga tertinggi.

  1. Tegakan benih teridentifikasi (TBT) adalah sumber benih yang kualitas tegakannya seperti tegakan rata-rata.
  2. Tegakan benih terseleksi (TBS) adalah sumber benih yang berasal dari TBT namun memiliki kualitas yang lebih baik dari tegakan rata-rata.
  3. Areal produksi benih (APB) adalah tegakan yang dibangun khusus untuk digunakan sebagai sumber benih.
  4. Tegakan benih provenan (TBP) adalah sumber benih yang dibangun dari benih yang provenannya telah teruji.
  5. Kebun benih semai (KBS) adalah sumber benih yang dibangun dari biji berasal dari pohon-pohon plus pada tegakan yang diberi perlakuan penjarangan.
  6. Kebun benih klon (KBK) adalah sumber benih yang dibangun dari hasil perbanyakan vegetatif.
  7. Kebun benih pangkas (KBP) adalah sumber benih yang dibangun dari bahan vegetatif yang berasal dari klon unggul untuk produksi materi vegetatif.

Program sertifikasi benih/bibit dapat diajukan melalui Dinas Kehutanan atau dapat langsung mengajukan ke Lembaga Sertifikasi Benih. Benih dan bibit hanya bisa disertifikasi jika berasal dari sumber benih yang sudah tersertifikasi juga. Jika benih yang berasal dari sumber yang tidak tersertifikasi akan diuji oleh lembaga penguji benih, hanya mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian.

Jadi, apakah sertifikasi benih/bibit penting untuk dilakukan? Jawabannya adalah bergantung pada prospek bisnis Anda. Jika Anda ingin memperluas kerja sama dengan instansi pemerintah, Anda perlu melakukan sertifikasi bibit