Pertanianku – Menyadari adanya dampak negatif akibat pengembangan usaha peternakan maka diperlukan upaya penanganannya. Penanganan efek dari kegiatan peternakan harus berpedoman pada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Pemerintah telah mewajibkan studi AMDAL sebagai salah satu persyaratan dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Lingkungan Hidup (UULH) tahun 1982 pasal 16 yang menyatakan “setiap rencana kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)”. Pelaksanaan AMDAL diatur dengan peraturan pemerintah, salah satunya PP No. 29 tahun 1986.
Peraturan ini berisi tentang analisa mengenai dampak lingkungan dan sejumlah peraturan atau keputusan pemerintah lainnya yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan AMDAL. Penjelasan ketentuan pasal 16 UULH tahun 1982 adalah bahwaperencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya, terutama dampak penting atau dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sosial budaya guna dijadikan bahan pertimbangan apakah suatu rencana perlu dianalisis dampak lingkungannya atau tidak.
Kaitan rencana kegiatan terhadap dampak penting atau dampak negatif tersebut mempunyai kriteria tertentu. Menurut PP No. 29 tahun 1986 pasal 3 ayat 2 kriteria penentu dampak penting, yaitu sebagai berikut.
- Jumlah manusia yang terkena dampak.
- Luas wilayah penyebaran dampak.
- Lamanya dampak berlangsung.
- Intensitas dampak.
- Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak.
- Sifat kumulatif dampak.
- Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
Melalui analisis dampak lingkungan akan memudahkan analisis pengambilan keputusan. Dengan demikian, kegiatan pembangunan peternakan dapat dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian sumberdaya alam dengan tetap memelihara keserasian antara manusia dan sumber daya alam (lingkungan hidup) sebagai obyek yang dimanfaatkan. Di samping itu, dengan adanya dokumen AMDAL dalam kegiatan pembangunan peternakan akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan karena telah sesuai dengan prosedur hukum.
Sumber: Buku Ayam Buras Pedaging