Perbedaan Minuman Sari Buah dan Rasa Buah Menurut BPOM

Pertanianku — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan perbedaan minuman sari buah dan rasa buah. Pasalnya, kedua produk ini kerap menimbulkan ambigu dan memunculkan persepsi yang salah.

perbedaan minuman sari buah dengan rasa buah
Foto: Pixabay

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Tetty Sihombing mengatakan, dalam kategori pangan dikenal macam-macam nama termasuk sari buah hingga minuman rasa buah.

“Kalau disebut sari buah berarti ada buahnya di dalam (kemasan). Minimal kontennya juga diatur,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Ia juga menambahkan, ketentuan minuman sari buah harus sesuai dengan standar internasional codex dan aturan tentang kategori pangan. Oleh karena itu, Tetty menyebut bahwa hal ini telah diatur berapa minimal kandungan buah kalau ingin dikategorikan sebagai sari buah.

Setelah memenuhi standar, ia mengatakan produk ini juga harus memenuhi izin edar baru kemudian bisa dijual. Selain minuman itu, ia mengakui memang ada juga minuman rasa buah. Tetapi disebutkannya bahwa produk minuman rasa buah berbeda dengan sari buah.

“Itu (minuman rasa buah) artinya tidak ada buah. Tetapi ada rasa buah yang berasal dari bahan tambahan pangan yang sudah BPOM izinkan. Jadi minuman rasa buah itu menggunakan perisa,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan komposisi minuman rasa buah tetap harus ditulis di kemasan. Karena itu, ia meminta masyarakat supaya cermat membaca label pangan.

“Kita harus membaca (label pangan) secara teliti,” katanya.