Pertanianku — Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit menular yang dapat menyerang sapi, kerbau, kambing, dan babi. Penularannya tergolong sangat mudah melalui arus transportasi daging dan ternak yang terinfeksi. PMK hanya berbahaya bagi hewan dan tidak berbahaya untuk manusia. Meski demikian, Indonesia harus menanggapi permasalahan wabah ini dengan langkah tepat agar tidak menimbulkan dampak buruk yang lebih besar.
“Alhamdulillah, sampai hari ini kematian sangat rendah, hanya 1,1 persen dari jumlah ternak yang terinfeksi virus PMK ini,” tutur Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, seperti dilansir dari laman ditjenpkh.pertanian.go.id.
Nasrullah melanjutkan, beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah dan mengatasi penyakit ini telah membuahkan hasil positif. Tingkat kesembuhan hewan ternak yang terinfeksi tercatat meningkat secara signifikan.
“Hasil lapangan hari ini kami melihat ada kemajuan yang berarti, dengan pemberian obat sejak kasus pertama 28 April hingga hari ini sudah banyak ternak yang menuju ke sehat. Ini belum menggunakan vaksin, baru obat-obat yang kita berikan sesuai rekomendasi kesehatan hewan dan kami melihat sendiri di suatu kandang di sini sudah ada beberapa hewan yang sudah mulai makan, berdiri, dan menuju ke sehat,” terang Nasrullah.
Berdasarkan data dari hasil pemantauan di lapangan, total ada 200 ekor yang terkonfirmasi positif sakit PMK, 4 di antaranya mati dan 12 ekor sudah sembuh. Dari data tersebut dapat dilihat saat ini tingkat keganasan virus PMK masih dapat dikendalikan, meskipun begitu perlu diperkuat dengan hasil laboratorium lanjutan.
“Jadi ini bisa menjadi harapan kita mudah-mudahan hari ini kita mendapatkan serotype dari virus PMK ini, mudah-mudahan bukan tipe yang ganas, tapi dengan gejala klinis dan lapangan hari ini kita melihat bahwa PMK ini bisa sembuh dan ini terbukti di lapangan,” tegasnya.
Saat ini pemerintah telah memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan menetapkan gugus tugas penanganan PMK secara nasional.
“Untuk pemotongan tetap dilakukan di pemotongan hewan dan dilakukan secara ketat, sudah ada surat edaran Menteri Pertanian terkait penanganan pemotongan hewan yang berada di rumah potong,” pungkasnya.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah diharapkan mampu mencegah kepanikan masyarakat.