Perusahaan Asal Australia Didenda Rp10 M Akibat Jual Telur Organik Palsu

Pertanianku – Baru-baru ini Australia dihebohkan dengan beredarnya telur organik palsu. Perusahaan telur di Australia sebagai produsen telur organik tersebut didenda Rp7,5 miliar dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan sebesar Rp3 miliar karena mengklaim status organik secara salah pada beberapa produknya.

Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) mengambil tindakan terhadap perusahaan Snowdale Holdings asal Australia Barat (WA) setelah mendapatkan bukti bahwa ayam betina di dua peternakan mereka tidak hidup menurut standar organik. Padahal, perusahaan tersebut seharusnya memproduksi telur organik.

Pada Mei tahun lalu, Pengadilan Federal Australia berpihak pada ACCC dan mendapati bahwa perusahaan tersebut bersalah karena menyesatkan para pelanggannya. Organisasi Humane Society International (HIS) mengatakan bahwa denda tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah Australia untuk pelanggaran sejenis itu.

“Hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan dalam kasus semacam itu sampai saat ini adalah $300.000 (atau setara Rp3 miliar),” kata direktur HIS, Verna Simpson, seperti mengutip Detik (27/7).

“Perusahaan ini telah membebankan harga premium untuk telur yang diproduksi dalam kondisi yang bukan berstandar organik. Para konsumen bisa bersyukur bahwa keadilan telah ditegakkan dan Snowdale Holdings telah diminta mempertanggungjawabkan tindak penipuan mereka,” lanjut Simpson.

Selain denda, Hakim Pengadilan Federal, Antony Siopis, memerintahkan Snowdale membayar tambahan $300.000 (atau setara Rp 3 miliar) untuk biaya pengadilan—membuat total denda mereka mencapai lebih dari $1 juta (atau setara Rp10 miliar).

Bukti yang diberikan oleh ACCC terkait dengan pemeliharaan ayam di peternakan Carabooda dan Swan Valley milik Snowdale, di pinggiran Kota Perth, WA.

Pengadilan mengungkap bahwa antara 2011 dan 2013, Snowdale mengemas telur ke dalam karton yang diberi label “organik”, meskipun beberapa gudangnya menampung hingga 14 ekor ayam per meter persegi.

Dalam keputusannya tahun lalu, Hakim Siopis mengatakan bahwa ayam-ayam itu ditempatkan di empat “lumbung” atau “kandang” berukuran industri yang terletak di Carabooda dan Swan Valley.

“Masing-masing kandang di Carabooda memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 18.000 ayam petelur, sementara gudang di peternakan Swan Valley memiliki kapasitas sekitar 12.740 ayam petelur,” ungkapnya.

“Saya menemukan bahwa kebanyakan ayam betina tak keluar kandang mereka dan tak berkeliaran dengan bebas di tempat terbuka hampir setiap hari,” tutupnya.