Pertanianku — Menjelang puasa, petugas gabungan menggelar sidak makanan dan minuman di dua swalayan dan pasar tradisional di Kabupaten Indramayu, Rabu (16/5). Hasilnya, petugas menemukan puluhan makanan sarden tak layak konsumsi yang masih dijual bebas.
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Disperindag, dan Polres Indramayu itu memulai sidak mereka di salah satu swalayan di Jalan Jend Sudirman Indramayu. Petugas memeriksa makanan dan minuman, baik berupa pemeriksaan fisik/kemasan, tanggal kadaluarsa maupun izin BPOM. Hasilnya, makanan dan minuman semuanya layak konsumsi.
Sidak petugas gabungan kemudian dilanjutkan ke salah satu toko rabat di Jalan Tanjungpura. Hasilnya, petugas menemukan ada puluhan kaleng ikan sarden yang sudah dilarang edar oleh BPOM karena mengandung cacing pita. Selain itu, petugas juga menemukan kemasan sarden yang rusak. Kaleng-kaleng tersebut kondisinya sudah penyok dan berkarat.
Masih di toko tersebut, petugas pun menemukan makanan yang tak dilengkapi dengan izin. Tak hanya itu, ada pula sejumlah kemasan mi kering yang terlihat bekas digigit tikus. Makanan-makanan yang tak layak konsumsi tersebut langsung ditarik oleh petugas dan tak diberikan izin untuk dijual.
“Kami minta kepada pengelola toko untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang tak layak konsumsi,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Deden Bonni Koswara.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman untuk berhati-hati dan teliti. Dia meminta agar masyarakat terlebih dulu memeriksa kemasan, tanggal kadaluarsa serta izin produk makanan dan minuman tersebut sebelum akhirnya dibeli.
Sementara itu, manajer toko rabat tersebut, Aan mengaku, tidak mengetahui bahwa sarden ikan kaleng yang dijualnya itu sudah dilarang peredarannya karena mengandung cacing pita. Dia pun memberi ucapan terima kasih atas pemberitahuan yang disampaikan petugas.
“Nanti kami beresin semua karena kami belum tahu. Saya terima kasih karena sudah diberitahu,” tutur Aan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Indramayu, Yahya menyatakan, instansinya tak bisa memberikan sanksi kepada pengelola took atas temuan tersebut. “(Soal sanksi) itu ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan polres,” katanya.