Pertanianku — Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menindak tegas pelaku pencemaran pesisir di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat pada Jumat, 19 Juni 2020. Polsus ini merupakan salah satu unsur penegak hukum di bawah Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pelaku yang mencemari kawasan pesisir di Kabupaten Teluk adalah para penjual dan pengumpul ikan yang membuat barang dagangannya membusuk di walayah pesisir pantai.

“Jadi oknum penjual dan pengumpul ikan tersebut mengaku ikannya tidak dijual dan tidak dapat dikirim ke wilayah lain karena daerah setempat sedang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan pencemaran dan bau busuk yang meresahkan warga sekitar,” tutur Dirjen PSDKP Tb. Haeru Rahayu seperti dikutip dari laman kkp.go.id.
Setelah melakukan pemeriksaan, para pelaku diminta untuk membuat lubang untuk mengubur seluruh ikan busuk tersebut agar tidak dibuang ke pesisir dan menyebabkan bau busuk yang mengganggu. Tindakan ini merupakan edukasi kepada para penjual ikan untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir.
“Kami menyadari kondisi darurat Covid-19 ini tentunya menimbulkan dampak yang tidak mudah bagi masyarakat. Oleh karena itu, terhadap pelaku yang juga terdampak kondisi ini, kami lakukan tindakan edukasi dan pembinaan agar tetap bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir,” jelas Tb. Haeru.
Para pelaku pembuang ikan busuk tidak akan mendapatkan tindakan hukum. Pelaku hanya diminta untuk mengubur ikan-ikan busuk yang sudah dibuangnya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Langkah pembinaan kepada nelayan kecil merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menurut Edhy, wajar jika nelayan kecil melakukan kesalahan karena tidak mengerti regulasi teknis dari pemerintah. Edhy mengingatkan kepada jajarannya untuk terus mengedukasi nelayan agar mengerti tindakan yang benar dan tidak.