Pertanianku – Guna meningkatkan produksi pangan tanah air, Kementerian Pertanian akan memastikan subsidi pupuk dan benih yang akan disalurkan ke petani. Selain dapat menunjang produktivitas, juga sebagai proses transfer teknologi kepada petani untuk menggunakan benih unggul dan pemupukan berimbang dengan harga terjangkau.
“Peningkatan produksi dua tahun terakhir ini tidak bisa dilepaskan berbagai kebijakan yang diterapkan di lapangan. Misal refocusing anggaran dibelanjakan untuk membangun infrastruktur irigasi, lahan, alat mesin pertanian dan penyediaan sarana produksi, antara lain pupuk dan benih unggul,” jelas Plt. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Suwandi, dalam siaran pers, seperti melansir dari Antara (11/9).
Hal ini karena sejak 2015 lalu, Kementan secara berkelanjutan melakukan refocusing anggaran sehingga porsi bantuan untuk petani menjadi fokus utama anggaran belanja Kementan dibandingkan pos anggaran lainnya.
Tahun ini, total belanja sarana dan prasarana produksi pertanian capai 16,6 triliun rupiah atau 70% dari total anggaran Kementan. Bahkan, data BPS menunjukkan kemampuan daya beli petani meningkat seiring nilai Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Usaha Petani yang naik.
Tercatat NTP Agustus 2017 naik 0,94% menjadi 101,60 dibanding bulan sebelumnya. Sementara, NTUP Agustus 2017 mencapai 110,61 atau naik 0,78 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Peningkatan yang terjadi pada bulan Agustus ini melanjutkan tren peningkatan yang juga terjadi pada Juli 2017. Tercatat bahwa pada bulan sebelumnya NTP senilai 100,65 atau naik sebesar 0,12 persen dibanding NTP Juni 2017. Sementara, NTUP tercatat sebesar 109,75% atau naik 0,15 persen dibandingkan NTUP Juni 2017.
Berdasarkan rilis Biro Pusat Statistik pada Agustus 2017, upah buruh tani Juli 2017 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, baik secara nominal maupun riil.
Upah nominal harian buruh tani nasional naik sebesar 0,18 persen dibanding upah buruh tani Juni 2017. Jika pada Juni 2017 tercatat upah nominal harian buruh tani senilai Rp49.912, pada Juli 2017 tercatat senilai Rp50.003.
Pada Juni 2017, upah nominal harian buruh tani naik sebesar 0,26 persen dibanding Mei 2017, yaitu Rp49.782, menjadi Rp49.912, per hari. Sementara, upah riil juga mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen, yaitu Rp37.380, menjadi Rp37.396.
Nilai subsidi pupuk dari 2012 hingga 2017 mengalami kenaikan karena beberapa hal, yaitu harga gas kontribusi 70 persen sebagai bahan utama pupuk mengalami kenaikan, kurs dolar, inflasi, serta beban bunga pinjaman pabrik pupuk karena tagihan kurang bayar pupuk dan lainnya.