Pertanianku – Kendati punya lahan luas dan subur, Indonesia masih mengimpor produk-produk hortikultura. Terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis ada impor kentang sebanyak 14.082 ton dengan nilai US$ 7,1 juta sepanjang Januari–April 2016.
Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Yanuardi, mengatakan impor kentang yang dicatat BPS tersebut bukanlah kentang mentah, sebagaimana kentang yang dijual di pasar, melainkan kentang yang sudah berbentuk olahan.
“Tidak benar, tidak ada impor kentang, malah dilarang sekali impor kentang. Kalau pun di BPS ada catatan impor, itu merupakan impor kentang olahan. Seperti yang ada di supermarket yang berbentuk chip yang sudah dipotong, siap goreng,” ungkap Yanuardi, kepada DetikFinance (18/5).
Impor sayuran segar seperti kentang harus mendapat rekomendasi izin impor dari Ditjen Hortikultura, sementara kentang masuk sebagai komoditas yang terlarang didatangkan dari luar oleh direktoratnya. “Kami larang impor kentang. Produksi di dalam negeri kan masih banyak, harga juga masih impor. Itu kentang olahan untuk kebutuhan khusus,” jelas Yanuardi.
Kentang impor olahan yang masuk ke Indonesia pada April lalu didatangkan dari sejumlah negara antara lain Jerman sebanyak 500 ton senilai US$ 195 ribu, Kanada 2.016 ton senilai US$ 1,07 juta, Inggris US$ 350 ton senilai US$ 286 ribu, dan Australia 203 ton senilai US$ 130 ribu.