Sebanyak 47,9 Ton Daging Kedaluwarsa Dimusnahkan

Pertanianku — Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) memusnahkan daging impor kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton daging dan 21,3 ton Gula Kristal Rafinasi (GKR) ilegal di halaman parkir kantor Kementerian Perdagangan, belum lama ini.

foto: istimewa

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag Syahrul Mamma menjelaskan, 21,3 ton gula kristal rafinasi ilegal yang dimusnahkan hari ini ditemukan timnya dari sejumlah pasar di kawasan Ciawi, Jawa Barat.

Setelah ditelusuri, gula tersebut bukan berasal dari produsen GKR, melainkan dari tiga perusahaan makanan minuman yang sengaja membocorkan gula rafinasi ke pasar.

GKR hanya diperuntukkan untuk kebutuhan industri, tak boleh dijadikan gula konsumsi. Atas tindakan tersebut, Syahrul mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemberhentian suplai.

“Kita sudah surati produsen untuk tidak suplai lagi GKR ke mereka,” terang Syahrul.

Berdasarkan catatan yang dikelarkan oleh Kemendag, dalam setahun rata-rata ditemukan 300 ribu ton gula rafinasi yang bocor ke pasar. Karenanya, Kemendag memberikan sanksi keras pada perusahaan yang terbukti membocorkan gula khusus industri tersebut ke pasar-pasar rakyat.