Sikomandan Berhasil Mendongkrak Populasi Sapi dan Kerbau

Pertanianku — Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyebutkan bahwa pengembangan inseminasi buatan (IB) melalui porgram Sikomandan telah berhasil meningkatkan populasi ternak sapi dan kerbau.

program sikomandan
foto: Pertanianku

Direktur Jenderal PKH, Nasrullah menyampaikan realisasi akseptor dan pelayanan IB sepanjang 2021 telah mencapai angka positif. Dari target tahunan, capaian akseptor dan IB hingga 6 Mei 2021 sudah mencapai 36,73 persen dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

“Total akseptor sebanyak 1.469.349 ekor dan pelayanan inseminasi buatan telah berhsil mencapai 1.667.084 dosis,” tutur Nasrullah seperti dikutip dari laman ditjenpkh.pertanian.go.id.

Sementara itu, pemeriksaan kebuntingan sudah dilakukan pada 912.498 ekor ternak dari jumlah yang ditargetkan sepanjang 2021 sebanyak  2.714.283. Sementara itu, untuk ternak yang sudah lahir hingga 6 Mei 2021 tercatat sudah sebanyak 792.227, data tersebut dihimpun dari 34 provinsi di Indonesia.

“Tentunya kami akan tetap melakukan peningkatan kelahiran, peningkatan produktivitas, pengendalian penyakit hewan, reproduksi, penjaminan keamanan, mutu pangan, serta proses distribusi dan pemasaran,” papar Nasrullah.

Program Sikomandan telah berhasil mendorong percepatan populasi sapi dan kerbau sepanjang 2017 hingga 2020. Pelayanan IB tersebut dimulai dari 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2019 dengan total perkawinan mencapai 12.718.847 yang terdiri atas 11.550.505 akseptor. Pelaksanaan tersebut dilakukan serentak pada seluruh wilayah penerima.

Saat ini program tersebut sudah mulai menunjukkan capaian yang bagus, baik di daerah peternakan secara intensif, semiintensif maupun ekstensif dengan capaian pelayanan IB sebesar 127,18 persen dan capaian akseptor 115,50 persen.

Keberhasilan perkawinan IB tersebut ditunjang oleh penyediaan bahan, alat, dan sarana seperti semen beku, N2 cair, kontainer, dan alat lainnya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga didukung dengan adanya biaya operasonal petugas dalam setiap pelayanan IB, PKB, dan pelaporan kelahiran.

Untuk menghindari kerugian peternak akibat perkawinan IB, peternak yang melakukan perkawinan tersebut harus diperiksa kebuntingan (PKB) sesudah 3 bulan pelaksanaan IB.

Selama tiga tahun belakangan ini, angka kelahiran naik 48,81 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sudah berjalan dengan tepat.