Surat Perizinan Kebun Kelapa Sawit yang Harus Dimiliki

Pertanianku — Usaha perkebunan bisa dilakukan oleh perorangan warga negara ataupun badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Surat perizinan kebun kelapa sawit merupakan pelengkap dalam usaha budidaya kelapa sawit yang harus dimiliki.

kebun kelapa sawit
foto: pixabay

Surat perizinan kebun kelapa sawit berfungsi untuk menghindari usaha terlibat dalam masalah yang berkaitan dengan aspek legalitas, seperti tuntutan dari pihak lain atau untuk jaminan pinjaman dana.

Namun, memang harus diakui, pengajuan surat perizinan kebun kelapa sawit tidak mudah. Mekanisme perizinan harus dilakukan secara bertahap, yakni izin informasi yang dilanjutkan survei, lalu izin lokasi dan izin usaha. Berikut ini beberapa surat perizinan yang melengkapi usaha kebun kelapa sawit.

Izin informasi

Tahap izin informasi lahan membutuhkan tenggang waktu selama satu tahun. Di sini, investor harus melakukan studi awal lokasi dan analisis dampak lingkungan. Para calon pengusaha harus menganalisis luas lahan yang bisa digunakan untuk perkebunan sawit. Setelah tahap izin informasi selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengurus izin lokasi.

Izin lokasi

Tanah yang bisa mendapatkan izin lokasi adalah tanah yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan usaha oleh perusahaan menurut persetujuan penanaman modal yang dimilikinya. Sementara itu, izin lokasi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan modal dan berlaku juga sebagai izin pemindahan hak menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha penanaman modalnya.

Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam izin lokasi, di antaranya hak serta penguasaan tanah yang bersangkutan, penilaian fisik wilayah, penggunaan tanah, dan kemampuan tanah.

Izin usaha perkebunan

Izin usaha perkebunan merupakan izin tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Surat ini wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum melakukan usaha budidaya perkebunan.

Dalam tahap pengajuan surat izin ini, investor harus kembali melakukan studi kelayakan yang lebih detail lagi. Investor harus menyusun perencanaan tanaman dan melakukan sosialisasi ke masyarakat sekitar. Waktu pengurusan surat izin usaha ini sangat bergantung pada kondisi pemerintah daerah setempat.

Izin lainnya

Surat izin lainnya yang tidak kalah penting adalah Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS), IPL (Izin Pembukaan Lahan), IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Izin Pendaratan dan Penggunaan Alat Berat, hingga SK Penerbitan HGU (Hak Guna Usaha).