Pertanianku — Setelah kehebohan tentang larangan penggunaan cantrang, ribuan nelayan Batang, Jawa Tengah, belum berani melaut lagi. Hal itu karena belum ada surat resmi yang memperbolehkan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang.

Dikutip dari Antara News, beberapa nelayan di Batang mengatakan bahwa meski Presiden Jokowi memperbolehkan nelayan menangkap ikan pakai kapal cantrang, tetapi mereka belum berani melaut karena takut ditangkap.
“Kami memilih berhenti melaut karena pernyataan Presiden Jokowi hanya sebatas lisan dan belum dalam bentuk surat resmi. Sebelum ada surat resmi diperbolehkan melaut dengan menggunakan alat tangkap cantrang, maka kami memilih berhenti melaut,” kata Kanono, salah seorang nelayan di Batang.
Ia menuturkan bahwa saat ini para nelayan lebih memilih menggunakan waktu istirahatnya untuk memperbaiki kapal yang rusak dan hal melakukan hal lainnya. Ia juga mengatakan, selain faktor larangan penggunaan alat cantrang, para nelayan berhenti melaut karena masih menunggu kondisi cuaca di perairan Laut Jawa membaik.
“Kami siap melaut apabila sudah ada surat resmi menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang. Kini kami hanya menunggu surat resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar nelayan diperbolehkan mencari ikan di laut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, mengatakan, sejak 40—50 tahun lalu, para nelayan sudah menggunakan alat tangkap cantrang untuk mencari ikan di laut.
“Akan tetapi, kenapa pada saat ini mendadak alat tangkap cantrang dilarang oleh pemerintah. Kami hanya ingin tahu alasan mendasar kenapa alat tangkap itu dilarang,” ungkapnya.