Pertanianku — Saat ini harga daging sapi di berbagai daerah masih bertahan di atas Rp100 ribu per kilogram. Untuk itu, tata niaga daging sapi di Indonesia harus diubah sebagai upaya untuk menekan harga.

Kepala Penelitian Central for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan, banyak hal yang membuat harga daging sapi tetap mahal. Salah satunya adalah kebijakan pembatasan impor daging sapi yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, menurut dia, harga daging sapi di pasar internasional lebih murah dibanding harga daging sapi di dalam negeri.
“Rantai distribusi untuk daging sapi impor jauh lebih sederhana daripada untuk daging sapi lokal. Daging sapi lokal harus melewati tujuh sampai sembilan titik sebelum sampai di tangan konsumen. Sementara daging sapi impor hanya melewati paling banyak dua titik sebelum sampai di tangan konsumen,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (8/12).
CIPS memandang, pemerintah perlu benar-benar memastikan ketersediaan daging sapi dengan harga terjangkau. Sebab, komoditas pangan itu memiliki banyak manfaat bagi gizi anak.
“Hal ini penting mengingat komoditas pangan yang satu ini memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai makanan yang mengandung banyak gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Hizkia.
Menurutnya, harga daging sapi yang mahal mengakibatkan banyak keluarga yang tidak bisa mengonsumsinya. Meski dengan melakukan berbagai cara, seperti menetapkan harga acuan dan membentuk satuan tugas (satgas) pangan, pemerintah tetap belum bisa menurunkan harga daging sapi.
“Dalam 8 tahun terakhir, harga daging sapi di Tanah Air selalu lebih tinggi daripada harga daging di pasar internasional. Harga daging sapi di Indonesia pada bulan Agustus 2017 mencapai Rp108.072 per kilogram. Sementara itu, harga daging sapi di pasar internasional hanya Rp55.746 per kilogram,” papar dia.
Padahal, menurut Hizkia, menu dengan bahan dasar daging sapi sudah umum di kalangan masyarakat Indonesia. Daging sapi kerap menjadi olahan favorit keluarga Indonesia, terutama pada acara-acara istimewa.