Terciduk, 1,8 Juta Benih Lobster Selundupan Digagalkan

Pertanianku — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 1,8 juta ke luar negeri. Lobster selundupan tersebut bernilai Rp281 miliar. Nilai yang sangat fantastis bukan?

foto: istimewa

Namun, angka itu bisa melonjak drastis mengingat tingginya harga pasaran lobster di berbagai nagara.

“Dengan harga 1 juta saja sudah berapa triliun itu,” terang Kepala Pusat Karantina Ikan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Riza Priyatna dalam konferensi pers seperti diberitakan Kompas (9/10).

Proses penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada sejumlah titik di Indonesia di antaranya Bandara Internasinal Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Berdasarkan hasil penggagalan dan penindakan upaya penyelundupan benih lobster tersebut, telah ditetapkan 45 orang tersangka, dan sebagian besar sudah divonis di pengadilan. Namun, kerja tersebut tidak hanya dilakukan oleh KKP, tetapi juga berkat adanya sinergi sejumlah pihak mulai dari Polri, Bea Cukai, hingga Angkasa Pura selaku operator bandara.