Ternyata Ini Pentingnya Sertifikat Bagi Para Petambak

Pertanianku — Belum lama ini Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginannya untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan akses terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Mulai dari tanah yang digunakan untuk tempat tinggal, tempat ibadah, lahan pertanian, hingga pertambakan.

foto: istimewa

Khusus untuk lahan pertambakan, Presiden yang akrab disapa Jokowi ini meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar bisa disertifikasi.

“Agar tambak-tambak rakyat yang ada di Kalimantan Utara itu segera disertifikatkan. Tambak-tambak milik rakyat ini yang harus segera disertifikatkan,” terang Presiden Jokowi ketika membagikan 1.422 sertifikat di Bulungan, Kalimantan Utara, melalui siaran pers istana negara, belum lama ini (6/10).

Presiden juga berharap dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Sebab, tiap kali melakukan kunjungan kerja salah satu keluhan dari masyarakat adalah masalah sengketa lahan, sengketa tanah.

“Karena apa? Rakyat tidak pegang yang namanya sertifikat. Ini (sertifikat) adalah tanda bukti hak hukum atas tanah,” ungkap Jokowi.

Ia pun memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat sebagai penambah modal usaha ataupun hal-hal produktif lainnya. Namun, ketika akan diagunkan ke perbankan maka dihitung, dikalkulasi agar masyarakat bisa menyicil setiap bulan. Jika memang tidak memungkinkan untuk membayar agunan tersebut lebih baik sertifikat tanah ini tidak “disekolahkan”.

Mengingat pentingnya fungsi dan manfaat sertifikat tersebut, tak lupa Presiden juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dan menyimpan sertifikat yang dimiliki di tempat yang aman.

“Saya titip, ini (sertifikat) disimpan baik-baik, ditaruh di plastik biar kalau rumahnya bocor tidak kehujanan sertifikatnya. Dan difotokopi (sertifikatnya) agar kalau hilang masih punya fotokopinya untuk diurus lagi ke BPN biar cepat,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.