Pertanianku – Indonesia merupakan negara pengimpor sapi hidup (sapi bibit, bakalan, dan sapi potong) serta produk daging (termasuk jeroan) yang sangat besar. Kondisi ini tentu dimanfaatkan oleh sejumlah negara pengekspor. Namun demikian, mengimpor sapi ke Indonesia harus memenuhi persyaratan.
Prinsipnya, pemasukan sapi hidup ke Indonesia harus berasal dari negara yang bebas penyakithewan menular utama (PHMU) dan zoonosis berbahaya. Khusus untuk pemasukan karkas, daging, dan jeroan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 20 tahun 2009. Hal ini memberikan peluang terhadap semua negara untuk menjadi pengekspor sapi ke Indonesia selama memenuhi persyaratan,seperti bebas penyakit bovine spongiformencephalopathy (BSE), penyakit mulut dan kuku(PMK), rinderpest, sertarift valley fever (RVF).
Berdasarkan World Animal Health Information Database (WAHID) yang diterbitkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia (WorldOrganization for Animal Health), saat ini terdapat beberapa negara bebas PMK dan BSE, antara lain Australia dan Selandia Baru. Kedua negara tersebut bisa menjadi negara pemasok dagingdan sapi hidup. Namun demikian, perlu tetap berhati-hati karena Australia masih belumterbebas dari beberapa penyakit seperti infectious bovine rhinotracheitis(IBR), bovine viral diarrhea (BVD), dan Johne’s disease (paratuberkulosis).
Sumber: Buku Agriflo Sapi