Tiga Orang Terciduk Kasus Penyelundupan 2.800 Kupu-kupu Langka di Cina

Pertanianku — Tiga orang dipenjarakan pihak berwenang Cina atas kasus penyelundupan 2.800 kupu-kupu langka ke negara tersebut. Masing-masing dari tiga orang tersebut mendapat hukuman penjara hingga 10 tahun.

penyelundupan 2.800 kupu-kupu langka
Google Image

Kantor berita Xinhua melaporkan, kelompok itu telah membeli sampel kupu-kupu dari luar negeri. Selanjutnya, mereka mengirimkan ke Cina yang diberi label secara salah sebagai pakaian atau karya seni sejak Oktober 2015 lalu. Namun, pada Januari 2016, petugas bea cukai mencegat sebuah paket berlabel “gaun” tapi malah menemukan sebuah kotak yang penuh dengan kupu-kupu berwarna yang sudah mati.

Secara keseluruhan, telah disita lebih dari 2.800 sampel oleh pihak berwenang. Bea cukai Cina menggambarkannya sebagai “kasus penyelundupan spesimen kupu-kupu terancam punah terbesar” yang ditemukan di negara ini. Kasus penyelundupan itu bernilai lebih dari 1,5 juta Yuan atau setara Rp2,94 miliar.

Pengadilan di Jinan, Provinsi Shadong, bagian timur Cina menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang itu masing-masing selama 5, 7, dan 10 tahun. Pengadilan juga memerintahkan trio itu untuk membayar denda mulai dari 20.000—50.000 Yuan atau setara Rp39—98 juta.

Ketiganya telah memesan spesimen dari negara-negara seperti Malaysia dan Filipina, lalu mengirimnya ke Cina dan dibingkai sebelum menjualnya demi keuntungan pribadi. Sebab, spesimen kupu-kupu bisa menjadi bisnis yang menguntungkan di Cina. Dengan beberapa spesies dilaporkan mengeruk lebih dari 10.000 Yuan atau lebih dari Rp19 juta di pasar kolektor.

Lebih lanjut Xinhua melaporkan, dari 2.800 ekor kupu-kupu yang disita, hampir setengahnya terdaftar sebagai hewan dilindungi dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Fauna Liar yang Langka (CITES).