Upaya Kementan Mengendalikan AMR, Ancaman Berbahaya untuk Pertanian dan Peternakan

Pertanianku — Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Global Review pada 2016, tingkat kematian akibat ancaman antimicrobial resistance atau AMR diprediksi mencapai 10 juta jiwa per tahun.

Amr
foto: Pertanianku

AMR merupakan kondisi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit mengalami perubahan seiring berjalannya waktu sehingga tidak lagi merespons obat-obatan yang dirancang untuk membunuhnya. Kondisi tersebut terjadi karena antimikroba diberikan dalam dosis dan indikasi yang tidak tepat.

“Prediksi tadi dapat terjadi apabila tidak ada upaya konkret dalam pengendalian penggunaan antimikroba. Oleh karena itu, perlu upaya bersama merealisasikan resolusi global yang diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Global dan Rencana Aksi Nasional dalam pengendalian AMR,” terang Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seperti dilansir dari laman ditjenpkh.pertanian.go.id.

Syahrul menyebutkan, pendekatan One Health bisa menjadi panduan dalam memastikan  semua pemangku kepentingan terlibat dalam proses pembangunan ketahanan dan memecahkan permasalahan kesehatan.

One Health ini bertujuan untuk mencapai kesehatan yang optimal melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi multisektoral. Semua sektor masyarakat harus terlibat, aktif, dan bertanggung jawab atas penyebaran AMR,” ungkapnya.

One Health dianggap penting karena pengendalian permasalahan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Persoalan AMR sudah memengaruhi berbagai sektor, seperti kesehatan masyarakat, kesehatan hewan, rantai makanan, pertanian, dan sektor lingkungan.

Untuk sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan, AMR telah menjadi ancaman serius untuk keberlanjutan ketahanan pangan. Permasalahan ini juga mengancam pengembangan kesehatan hewan.

“Untuk itu, kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas sektor pertanian dalam mengelola risiko AMR dan membangun ketahanan terhadap dampak AMR,” papar Syahrul.

One Health dapat menjadi kerangka kerja kesehatan terpadu yang akan dilakukan oleh Kementan bersama kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait lainnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian adalah pengaturan penggunaan antibiotik di bidang peternakan. Kementan akan melarang penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan.

Kepala Perwakilan Food and Agriculture Organization (FAO) Indonesia, Rajendra Aryal, menambahkan, pengendalian AMR tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan institusional. Permasalahan ini juga memerlukan saran dari pakar atau profesional sebelum menggunakan antimikroba.