Upaya Pemerintah Stabilkan Harga Unggas Hidup

PertaniankuHarga unggas hidup/ livebird (LB) di tingkat produsen di beberapa daerah, yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah tergolong rendah. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengundang para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk membahas situasi perunggasan nasional ini.

Harga unggas hidup
Foto: Pixabay

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp18.000 dan harga batas atas sebesar Rp20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000. Namun demikian di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB masih ada di bawah batas bawah tersebut.

“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi, dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional ke depan,” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan, melalui keterangan tertulis.

Ketut menjelaskan, langkah awal dalam stabilisasi harga LB adalah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30 persen dari populasi telur tetas fertil di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diawasi oleh tim yang melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN, dan PINSAR.

Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.

Ketut juga meminta agar integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat, dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jenderal PKH dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Hal tersebut dilakukan agar semua terdata sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak. Selain itu, mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Tjahya Widayanti, mengeluarkan imbauan kepada para peternak untuk melakukan pembagian LB/karkas secara gratis kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

Ia menyarankan untuk menggunakan dana CSR (ayam hidup) yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Dinas yang membidangi fungsi perdagangan di Provinsi/Kab/Kota dengan GPPU dan PINSAR.

“Kami juga mengimbau agar ARPHUIN untuk bekerja sama dengan pasar retail modern dalam membantu menyerap stok LB dan daging ayam terutama di wilayah Jateng dan Jatim,” ujar Tjahya.