Zona Pertanian di Kota Serang Makin Tergerus Pemukiman

Pertanianku Zona pertanian di Kota Serang semakin tergerus oleh pembangunan pemukiman. Pembangunan hunian di Kota Serang itu kian mengkhawatirkan. Bukan saja memakan lahan karena menggunakan sistem horizontal, tapi juga menggerus lahan yang menjadi area pertanian.

Zona pertanian
Foto: Google Image

Melansir Banten News, Jumat (18/5/2018), salah satu hunian yang diduga masuk zona pertanian adalah PP. Hunian yang rencananya sudah mulai tahap pembangunan pada Februari 2018 ini menempati lahan yang berdampingan dengan SITANDU (Sistem Pertanian Terpadu).

SITANDU merupakan milik Pemprov Banten di Jl. Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Apabila ada SITANDU, maka harusnya dalam RTRW Kota Serang berbunyi kawasan pertanian,” kata Koordinator Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusuma.

Ia menambahkan, zonasi RTRW antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kota Serang mestinya sinergi.

“Hal ini pun akan sama bahwa dengan RTRW Provinsi Banten karena harus satu kesatuan. Artinya, ketika ada SITANDU mestinya bunyinya (RTRW) adalah kawasan pertanian, bukan hunian,” papar Dimas.

Sekadar informasi, jumlah perumahan yang terdata di Kota Serang, berdasarkan data Desember 2017, mencapai 142 perumahan. Kemudian, yang sudah menyerahkan sebanyak 31 perumahan, sisanya 111 perumahan belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke Pemkot Serang.

Konsep pembangunan hunian di Kota Serang ini dikritik keras oleh dewan. Ketua Fraksi Hanura, Furtasan Ali Yusuf mengatakan bahwa paradigma Pemerintah Kota Serang ke depan harus diubah dari membangun perumahan horizontal ke vertikal. Sebab, dengan keterbatasan lahan yang ada, maka tidak akan memungkinkan lagi membuat perumahan menyamping.

“Pola pembangunan ke depan harus ke atas,” katanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi Terhadap Pendapat Walikota Serang Atas Raperda Usul DPRD dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (17/5/2018) lalu.