Pertanianku — Selain bisa membuat sendiri di rumah, Anda bisa membeli pupuk organik yang sudah banyak dijual di pasaran. Tercatat lebih kurang 300 merek dagang pupuk organik dan anorganik yang terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura. Namun, masih banyak pula pupuk yang belum terdaftar dan sudah beredar di pasaran. Hal ini membuat Anda harus ekstra hati-hati saat memilih pupuk organik.

Memilih pupuk organik tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus sesuai dengan jenis tanaman. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dasar mengenai fungsi dan peran nutrien pupuk bagi tanaman.
Pupuk atau kompos senyawa kandungan pupuk diberikan pada tanaman berguna untuk memacu pertumbuhan. Pemberian pupuk dapat dilakukan melalui tanah, masuk melalui sistem perakaran atau bisa juga diberikan melalui daun, masuk melalui jaringan yang berada di permukaan daun.
Secara komposisi ada 3 jenis nutrien utama yang terkandung di dalam pupuk, yaitu unsur makro, nutrien sekunder, dan unsur mikro. Makro terdiri atas nitrogen, fosfor, dan kalium. Sementara, nutrien sekunder adalah kalsium, sulfur, dan magnesium. Adapun unsur mikro merupakan unsur terpenting bagi tanaman adalah boron, mangan, zat besi, seng, tembaga, dan molybdenum.
Beberapa elemen dalam tanaman bersifat esensial. Artinya, jika elemen tersebut tidak ada atau kurang, dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak wajar dan bahkan mati. Elemen tersebut berperan langsung dalam sistem metabolisme pertumbuhan.
Dari sejumlah nutrien tersebut juga ada yang memiliki sifat berbeda-beda, yakni mengalir dan terkekang.
Sebelum menggunakan produk pupuk organik, Anda harus memasikan terlebih dahulu zat nutrien apa yang dibutuhkan oleh tanaman tersebut. Sebab, setiap jenis tanaman memiliki kebutuhan nutrien yang berbeda-beda.
Setelah mengetahui kebutuhan zat nutrien yang tepat, Anda harus memerhatikan label yang tercantum pada kemasan serta produk yang ditawarkan apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai pupuk atau hanya berfungsi untuk memperbaiki struktur tanah. Untuk pupuk anorganik sudah ada standar baku yang terdaftar dalam SNI sehingga tidak sulit untuk melihat jaminan mutu pupuk.
Sementara, pada pupuk organik belum ada standar baku yang terdaftar dalam SNI dan standarnya hanya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/OT.140/2/2009. Parameter yang harus disyaratkan pada pupuk organik adalah kandungan C-organik, C/N rasio, bahan ikutan, kadar air, kadar logam berat, kandungan nutrisi (NPK), mikroba pathogen, mikroba fungsional, dan kandungan unsur mikro.






























