Sarang Burung Walet Indonesia Sukses Eksis di Pasar Mancanegara

Pertanianku — Data sertifikasi ekspor perkarantinaan yang tercatat dalam aplikasi iQFast atau Indonesian Quarantine Full Automation menunjukan bahwa Semarang sudah berhasil mengekspor sarang burung walet (SBW) dengan nilai transaksi sebesar Rp17,6 miliar. Dalam iQFast juga tercatat bahwa komoditas asal Indonesia mampu tampil pada pasar ekspor mancanegara selama Januari hingga Oktober 2019.

sarang burung walet
foto: pixabay

Secara nasional ekspor SBW asal Indonesia sudah memiliki volume ekspor sebesar 640,7 ton atau setara dengan Rp2,2 triliun.

“Selain potensi yang besar, industri sarang burung walet juga menyerap banyak tenaga kerja. Untuk itu, Badan Karantina Pertanian (Barantan) harus melayani, mengawal dan menjaga betul,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seperti dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil menuturkan bahwa Kementerian Pertanian selalu terus mendorong dan mendukung produksi walet melalui pemrosesan walet yang sudah teregistrasi. Dalam proses tersebut pemerintah juga tidak mengenakan biaya atau dengan kata lain nol rupiah.

Program registrasi sarang burung walet diadakan guna mensertifikasi sarang burung sudah layak dan memiliki kualitas yang baik.

“Penguatan laboratorium penguji karantina pertanian yang terakreditasi terus dilakukan agar eksportir dapat lebih mudah. Yang paling penting, output produk sarang burung walet Indonesia harus tertelusur. Jadi, nanti tidak ada lagi negara tujuan yang meragukan kualitas produk sarang burung walet dari Indonesia,” ujar Ali.

“Sehingga tidak perlu lagi negara tujuan meregistrasi secara langsung rumah walet maupun tempat prosesing walet kita,” lanjut Ali.

Selain itu, Kementerian Pertanian juga menyiapkan sistem permohonan secara online yang hanya membutuhkan waktu selama 8 hari kerja. Hal itu disiapkan oleh pemerintah guna mendukung proses ekspor sarang burung  semakin baik. Sebelum adanya proses tersebut, proses permohonan tersebut bisa mencapai tiga hingga empat bulan lamanya.

Bentuk keseriusan Kementerian Pertanian dalam mendukung kemajuan ekspor komoditas ini memang dimulai dari mempersiapkan segala hal dari hulu seperti menyiapkan pengelola rumah burung walet hingga hilir seperti pabrik pengolahan.

Dalam akhir kesempatan, Ali berpesan agar sahabat petani walet jangan mengekspor komoditas dalam bentuk mentah. Minimal harus diolah dalam bentuk setengah jadi ataupun produk siap konsumsi agar harganya menjadi berkali lipat.