Pemerintah Optimis Mampu Sediakan Benih Anggur Bermutu

Pertanianku — Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai pembaharuan dari Permentan Nomor 48 tahun 2012. Salah satu hal yang diatur di dalam Permentan tersebut adalah pemasukan benih hortikultura. Permentan tersebut menjadi harapan baru agar Indonesia bisa menyediakan benih anggur yang unggul.

benih anggur
foto: Trubus

“Terbitnya Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura di dalamnya juga mengatur pemasukan benih yang bertujuan untuk pendaftaran varietas dan pengadaan benih bermutu,” terang Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Retno Sri Hartati Mulyandari, seperti dilansir dari laman hortikultura.pertanian.go.id.

Proses pemasukan benih bermutu dapat dilakukan kurang dari dua tahun sejak varietas terdaftar/dilepas, kecuali untuk benih yang tidak dapat diproduksi di Indonesia atau kebutuhan di dalam negeri belum terpenuhi.

“Untuk menghasilkan benih unggul harus diperhatikan mulai dari proses packaging, standar produksi, benih sudah terdaftar varietasnya untuk peredaran, dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih. Selain itu, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Retno.

Sejalan dengan Retno, Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukman, juga menyemangati para penggiat anggur agar mampu memproduksi anggur dalam negeri untuk substitusi impor. Pasalnya, anggur segar yang dikonsumsi di Indonesia masih dipenuhi dari ekspor. Untuk mempercepat pengembangan anggur di dalam negeri, Liferdi mengimbau agar Pemda setempat mendorong pendaftaran anggur-anggur yang sudah dibudidayakan oleh para hobiis.

Tim Direktorat Perbenihan Hortikultura juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses pendaftaran varietas anggur dengan persyaratan sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Tim pendaftaran varietas dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Wiji Astutiningsih, menjelaskan, pendaftaran varietas dapat diajukan ke Pusat PVTPP. Selanjutnya, varietas tersebut akan dievaluasi oleh Tim Penilai.